Masyarakat Kuala Minta Kejaksaan dan Polres Langkat Periksa Penggunaan Dana BOS MIN 10 Kuala Tahun 2023–2025

Header Menu

Masyarakat Kuala Minta Kejaksaan dan Polres Langkat Periksa Penggunaan Dana BOS MIN 10 Kuala Tahun 2023–2025

19 Okt 2026


 LANGKAT — 

Masyarakat di Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan dan Polres Langkat, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIN 10 Kuala untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.


Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan dan pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan serta penggunaan dana BOS di madrasah tersebut. Masyarakat berharap penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari dana pemerintah dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Masyarakat Kuala meminta pihak Kejaksaan dan Polres Langkat agar menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS selama tiga tahun anggaran tersebut.


Menurut masyarakat, keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS merupakan hal penting karena anggaran tersebut diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional dan peningkatan mutu pendidikan bagi para siswa.


“Jika memang tidak ada penyimpangan, kami berharap semuanya dapat dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian harapan masyarakat yang meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.


Masyarakat juga berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, termasuk dengan menelusuri dokumen pertanggungjawaban, laporan penggunaan anggaran, serta kesesuaian antara realisasi belanja dan peruntukan dana BOS pada MIN 10 Kuala.


Hingga berita ini disusun, dugaan terkait pengelolaan dana BOS tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum tanpa hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.


Oleh karena itu, pihak terkait, termasuk kepala madrasah MIN 10 Kuala, perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.


Masyarakat berharap Kejaksaan dan Polres Langkat dapat menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga transparansi pengelolaan anggaran pendidikan serta memastikan dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik (KIP) pihak sekolah madrasah harus memberikan penjelasan terbuka untuk publik.(paisal)